Chat WhatsApp

Kenapa Media Terverifikasi Dewan Pers Penting untuk Press Release?

· Partnermedia.id

Tangan memeriksa dokumen dengan kaca pembesar
Foto: RDNE Stock project / Pexels

Jawaban singkat

Media terverifikasi Dewan Pers adalah perusahaan pers yang datanya sudah diperiksa Dewan Pers dan tercatat dengan status 'Terverifikasi Administrasi' atau 'Terverifikasi Faktual'. Untuk press release, status ini membantu kamu memastikan media punya badan hukum, redaksi, dan penanggung jawab yang jelas. Cek statusnya sendiri di dewanpers.or.id/data sebelum memilih media.

Saat memilih media untuk press release, kamu mungkin melihat nama, tampilan situs, dan rubriknya. Ada satu hal lagi yang bisa kamu cek dalam beberapa menit: apakah media itu tercatat di Dewan Pers. Panduan ini menjelaskan arti status verifikasi, apa saja yang diperiksa, dan cara mengeceknya sendiri.

Apa arti media terverifikasi Dewan Pers?

Media terverifikasi Dewan Pers adalah perusahaan pers yang datanya sudah diperiksa Dewan Pers dan tercantum di daftar resminya. Di halaman Data Perusahaan Pers, status yang dipakai ada dua: Terverifikasi Administrasi dan Terverifikasi Faktual (Dewan Pers).

Perusahaan pers sendiri adalah badan hukum Indonesia yang menjalankan usaha pers. Contohnya perusahaan media cetak, media elektronik, kantor berita, dan perusahaan lain yang khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi. Definisi ini tercantum di Peraturan Dewan Pers Nomor 2/Peraturan-DP/X/2025 (Dewan Pers).

Jadi status verifikasi tidak mengukur besar kecilnya media atau banyaknya pembaca. Status ini menunjukkan bahwa kelengkapan dan kondisi media itu sudah diperiksa oleh lembaga yang mendata perusahaan pers.

Apa beda Terverifikasi Administrasi dan Terverifikasi Faktual?

Bedanya ada di cara memeriksa. Verifikasi administrasi memeriksa data dan dokumen, sedangkan verifikasi faktual memeriksa langsung di lapangan.

Peraturan Dewan Pers Nomor 2/Peraturan-DP/X/2025 tentang Standar Organisasi Perusahaan Pers, yang ditetapkan 30 Oktober 2025, mengartikan verifikasi administrasi sebagai pemeriksaan data serta dokumen legal dan administratif organisasi perusahaan pers dan perusahaan pers anggotanya. Verifikasi faktual diartikan sebagai pemeriksaan di lapangan terhadap perusahaan pers yang sudah lolos verifikasi administrasi. Isinya pengecekan, konfirmasi, pembuktian, dan pembenaran dokumen sesuai Standar Perusahaan Pers, Standar Perlindungan Wartawan, dan Standar Kompetensi Wartawan, ditambah analisis konten sesuai Kode Etik Jurnalistik serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (Dewan Pers).

Peraturan itu memang mengatur organisasi perusahaan pers, bukan khusus pendataan media. Meski begitu, definisinya menunjukkan urutan yang jelas: dokumen dulu, baru pemeriksaan lapangan.

Status Terverifikasi Faktual juga punya masa berlaku. Dewan Pers menyebut sertifikat Terverifikasi Faktual hanya berlaku lima tahun (Dewan Pers, 16 Juni 2026). Dampak aturan ini dibahas di 300 Media Keluar dari Daftar Dewan Pers: Cek Dulu Sebelum Rilis.

Apa saja yang diperiksa saat pendataan media?

Yang diperiksa jauh lebih banyak dari akta pendirian. Halaman Tata Cara Pendataan di situs Dewan Pers mendaftar kelengkapan berkas dalam sembilan kelompok, antara lain legalitas, SDM, kesejahteraan, dan logo (Dewan Pers). Beberapa contohnya ada di tabel berikut.

KelompokContoh berkas yang diminta
LegalitasAkta pendirian, pengesahan Kemenkumham, sertifikat uji kompetensi Wartawan Utama untuk pemimpin redaksi atau penanggung jawab
SDMData karyawan, dengan jumlah karyawan redaksi dan nonredaksi sekurang-kurangnya 5 orang
Kondisi fisikFoto kantor dan ruang redaksi, bukti nama penanggung jawab dan alamat redaksi, bukti berita diperbarui secara konsisten, bukti Pedoman Pemberitaan Media Siber untuk media online
KesejahteraanGaji wartawan minimal setara UMP yang dibuktikan dengan bukti transfer, kartu asuransi
PerlindunganOmbudsman, kuasa hukum, SOP perlindungan wartawan
LogoTidak melanggar hak cipta dan tidak memuat logo Dewan Pers

Dari daftar ini kelihatan bahwa pendataan menyentuh hal yang penting buat kamu sebagai pengirim kabar. Ada kantor redaksi, ada penanggung jawab, dan ada wartawan yang bekerja di sana.

Kenapa status verifikasi penting untuk press release?

Press release-mu akan tayang atas nama media itu, dan link-nya mungkin kamu bagikan ke calon pembeli atau mitra. Status verifikasi memberi kamu pegangan bahwa media tersebut dikelola redaksi yang jelas, bukan sekadar situs yang tampilannya mirip portal berita.

Penanggung jawabnya bisa dilacak. Tabel di halaman Data Perusahaan Pers memuat nama media, penanggung jawab, alamat, badan hukum, nomor telepon redaksi, dan email redaksi (Dewan Pers). Kalau ada kekeliruan di artikel yang tayang, kamu tahu harus menghubungi siapa.

Ada aturan soal isi berbayar. Media online diminta menunjukkan bukti bahwa mereka memuat Pedoman Pemberitaan Media Siber. Pedoman itu mewajibkan isi berbayar diberi keterangan seperti "advertorial", "iklan", "ads", atau "sponsored" (ANTARA). Kalau kabarmu tayang lewat jalur berbayar, kamu bisa memperkirakan cara media menampilkannya. Bedanya dengan advertorial dibahas di Press Release vs Advertorial.

Pembaca bisa mengecek sendiri. Calon pembeli atau mitra yang ragu bisa membuka situs Dewan Pers dan mencari media yang memuat kabarmu. Bagi pembaca yang teliti, liputan di media yang statusnya bisa dicek terasa lebih meyakinkan daripada liputan di situs yang tidak jelas pengelolanya.

Kamu punya kriteria yang terukur. Tampilan situs bisa dibuat siapa saja. Status verifikasi adalah hasil pemeriksaan pihak di luar media itu, jadi bisa kamu pakai sebagai salah satu saringan.

Apakah media yang belum terverifikasi pasti buruk?

Tidak, karena status verifikasi adalah hasil pemeriksaan Dewan Pers terhadap perusahaan pers, bukan penilaian atas setiap artikel yang terbit.

Media yang tidak ada di daftar bisa jadi belum pernah didata, atau masa berlaku sertifikatnya sudah habis. Sebaliknya, status terverifikasi juga tidak menjamin kabarmu dimuat. Redaksi tetap berhak menyunting atau menolak naskah. Pakai status verifikasi sebagai satu kriteria, bersama pembaca, rubrik, dan wilayah. Cara menimbang semuanya ada di Cara Memilih Media yang Tepat untuk Press Release Bisnismu.

Bagaimana cara mengecek status media di situs Dewan Pers?

Buka dewanpers.or.id/data, lalu saring daftar berdasarkan jenis media, provinsi, dan status verifikasi. Ini langkah-langkahnya:

  • Dari menu Data dan Layanan, pilih Pendataan Perusahaan Pers, lalu Data Perusahaan Pers.
  • Pilih jenis media: Cetak, Radio, TV, atau Siber. Media online masuk kelompok Siber.
  • Pilih provinsi tempat media itu berkantor, lalu pilih status verifikasi.
  • Tekan tombol Filter dan telusuri tabelnya. Pakai Next kalau daftarnya panjang.
  • Cocokkan nama media, penanggung jawab, alamat, dan badan hukum dengan yang tertulis di halaman redaksi situs media tersebut.

Menu dan filter di atas sesuai tampilan halaman itu saat dibuka pada 20 Oktober 2026 (Dewan Pers). Tampilan situs bisa berubah, jadi ikuti menu yang tersedia saat kamu membukanya.

Ada dua hal yang perlu kamu ingat. Pertama, logo Dewan Pers di situs media bukan bukti verifikasi. Halaman Tata Cara Pendataan merujuk Surat Edaran Nomor 01/SE-DP/1/2019 tertanggal 17 Januari 2019 tentang Larangan Memasang Logo Dewan Pers di Laman Media (Dewan Pers). Kedua, cek status mendekati waktu rilis, karena sertifikat punya masa berlaku. Langkah ini bisa kamu masukkan ke Checklist Sebelum Mengirim Press Release.

Tanya-jawab

Apa beda Terverifikasi Administrasi dan Terverifikasi Faktual?

Terverifikasi Administrasi berarti data dan dokumen media sudah diperiksa. Terverifikasi Faktual berarti media itu juga sudah diperiksa langsung di lapangan setelah lolos tahap administrasi, termasuk soal standar perusahaan pers, perlindungan wartawan, kompetensi wartawan, dan analisis konten.

Berapa lama status Terverifikasi Faktual berlaku?

Menurut Dewan Pers, sertifikat Terverifikasi Faktual berlaku lima tahun. Setelah itu media perlu memperbarui datanya. Karena itu, jangan mengandalkan daftar lama yang beredar di internet dan cek langsung di situs Dewan Pers.

Apakah logo Dewan Pers di situs media tanda sudah terverifikasi?

Logo itu bukan tanda verifikasi. Dewan Pers punya surat edaran tentang larangan memasang logo Dewan Pers di laman media, dan syarat pendataan menyebut logo media tidak boleh memuat logo Dewan Pers. Cara paling pasti untuk memastikannya adalah mengecek daftar di dewanpers.or.id/data.

Apakah press release di media terverifikasi pasti dimuat?

Tidak ada jaminan naskahmu pasti dimuat. Status verifikasi menyangkut perusahaan persnya, sedangkan keputusan memuat, menyunting, atau menolak kabarmu tetap ada di tangan redaksi. Nilai kabar dan cara penulisan naskahmu tetap ikut menentukan.

Bagaimana mengecek media kalau memakai jasa distribusi?

Minta daftar nama media yang akan dipakai sebelum membayar. Setelah itu cek satu per satu di situs Dewan Pers. Kalau penyedia jasa tidak bisa menyebut nama medianya, kamu tidak punya cara untuk mengecek statusnya.

Mau memilih sendiri media untuk kabarmu?

Di paket distribusi Partnermedia.id, kamu bebas memilih media sesuai jumlah paket, jadi daftar medianya bisa kamu cek dulu di situs Dewan Pers sebelum memutuskan. Penulisan naskah sudah termasuk, ada garansi tayang, dan kamu menerima laporan link semua artikel yang tayang. Redaksi tetap berhak menyunting atau menolak naskah. Kalau ditolak, naskah bisa direvisi atau dialihkan ke media pengganti, dan kalau keduanya tidak memungkinkan, biaya media itu dikembalikan. Ceritakan kabarmu lewat WhatsApp, Senin–Jumat pukul 09.00–18.00.

Mau kabar bisnismu tayang di media online nasional? Partnermedia.id bantu tulis naskahnya dan kirim ke media pilihanmu.

Konsultasi lewat WhatsApp