Blog · Berita
300 Media Keluar dari Daftar Dewan Pers: Cek Dulu Sebelum Rilis
· Partnermedia.id
Dewan Pers mengeluarkan 300 media dari daftar resminya antara Desember 2025 dan Juni 2026. Menurut Dewan Pers, penyebabnya sertifikat verifikasi yang sudah kedaluwarsa dan belum diperbarui. Angka ini ada dalam laporan kinerja semester pertama 2026 yang dirilis Dewan Pers di Jakarta, 15 Juni 2026 (Dewan Pers, 16 Juni 2026).
Buat kamu yang sedang memilih media untuk menayangkan kabar bisnis, laporan ini berguna sebagai pengingat: status sebuah media bisa berubah.
Sertifikat Terverifikasi Faktual berlaku lima tahun
Dewan Pers mendata dan memverifikasi perusahaan pers di Indonesia. Ada dua status yang disebut dalam laporannya, yaitu Terverifikasi Administratif dan Terverifikasi Faktual.
Dewan Pers menyebut sertifikat Terverifikasi Faktual hanya berlaku selama lima tahun (Dewan Pers, 16 Juni 2026). Kepada ANTARA, Yogi Hadi Ismanto, Ketua Komisi Penelitian, Pendataan, dan Ratifikasi Pers Dewan Pers, menjelaskan aturannya: setiap perusahaan pers harus memutakhirkan datanya setiap lima tahun, sesuai Peraturan Dewan Pers tahun 2019 (ANTARA, 15 Juni 2026).
Media yang tidak memperbarui datanya bisa keluar dari daftar. Itulah yang terjadi pada 300 media tadi.
Berapa media yang masih terverifikasi?
Hingga akhir Mei 2026, Dewan Pers mencatat 1.277 perusahaan pers berstatus Terverifikasi Faktual dan 198 berstatus Terverifikasi Administratif (Dewan Pers, 16 Juni 2026).
Menurut ANTARA, di antara 1.277 media itu ada 809 media siber, 220 media cetak, 44 televisi, dan 11 radio. ANTARA tidak merinci sisanya (ANTARA, 15 Juni 2026). Media siber adalah sebutan untuk media berita yang terbit di internet.
Pengaduan terbanyak ditujukan ke media siber
Laporan yang sama memuat data pengaduan masyarakat terkait pemberitaan. Sepanjang 2025, Dewan Pers menerima 1.286 pengaduan, naik dari 813 pengaduan pada 2023. Pada Januari–Mei 2026, ada 573 pengaduan yang masuk. Menurut Dewan Pers, sebagian besar laporan ditujukan kepada media siber (Dewan Pers, 16 Juni 2026).
Kenaikan ini belum tentu kabar buruk. Menurut Indria Purnama Hadi, Tenaga Ahli Komisi Pengaduan Dewan Pers, kenaikan pengaduan tidak selalu menjadi indikator buruk bagi dunia pers (Dewan Pers, 16 Juni 2026).
Cara mengecek status sebuah media
Daftar perusahaan pers yang terverifikasi bisa kamu lihat sendiri di situs Dewan Pers, lewat menu Data dan Layanan, lalu Pendataan Perusahaan Pers, lalu Data Perusahaan Pers (dewanpers.or.id/data, diakses 20 Oktober 2026). Karena sertifikat punya masa berlaku, cek statusnya mendekati waktu rilis, jangan mengandalkan daftar lama.
Apa artinya buat bisnis yang mau rilis kabar
Laporan ini tidak mengatakan media yang belum terverifikasi pasti buruk, dan status terverifikasi juga tidak menjamin kabarmu akan dimuat. Yang bisa kamu ambil cukup sederhana: sebelum memilih media untuk press release, luangkan beberapa menit untuk mengecek status media itu di daftar Dewan Pers, karena status bisa berubah ketika sertifikat lewat masa berlakunya. Kalau kamu memakai jasa distribusi, minta daftar nama media yang akan dipakai sebelum membayar, lalu cek sendiri.
Di paket distribusi Partnermedia, kamu bebas memilih media sesuai jumlah paket, jadi daftar medianya bisa kamu cek dulu sebelum memutuskan. Mau tanya-tanya soal pilihan media untuk kabarmu? Hubungi kami lewat WhatsApp di wa.me/6287886446411 (Senin–Jumat, 09.00–18.00).