Chat WhatsApp

Perbedaan Press Release dan Berita: Siapa yang Menulis, Siapa yang Memutuskan

· Partnermedia.id

Tangan menandai dokumen dengan spidol merah di meja kayu
Foto: RDNE Stock project / Pexels

Jawaban singkat

Perbedaan press release dan berita ada pada siapa yang menulis dan siapa yang memutuskan. Press release adalah bahan berita yang disiapkan bisnis atau lembaga untuk media. Berita adalah tulisan yang diterbitkan redaksi setelah wartawan menguji informasinya. Keputusan memuat, menyunting, atau menolak press release ada di tangan redaksi, jadi press release baru menjadi berita kalau redaksi memuatnya.

Kamu mengirim press release ke redaksi. Dua hari kemudian, kabarmu muncul di media online, tapi judulnya lain, paragraf pembukanya diubah, dan satu kalimat favoritmu hilang. Kejadian ini membantu menjelaskan perbedaan press release dan berita. Press release adalah naskah darimu. Berita adalah tulisan redaksi. Artikel ini menjelaskan siapa yang menulis, siapa yang memutuskan, dan kenapa naskahmu bisa berubah.

Apa perbedaan press release dan berita?

Press release ditulis oleh pihak yang punya kabar, misalnya bisnismu, lalu dikirim ke media. Berita ditulis dan diterbitkan oleh redaksi, dan redaksi yang memutuskan isinya. Press release bisa menjadi bahan berita, tapi tidak otomatis menjadi berita.

KBBI mengartikan siaran pers sebagai "bahan berita yang disiapkan oleh pihak luar untuk pers" (kbbi.web.id). Kata kuncinya "bahan" dan "pihak luar". Berita sendiri diartikan sebagai "cerita atau keterangan mengenai kejadian atau peristiwa yang hangat" (kbbi.web.id). Jadi press release itu bahan mentah, sedangkan berita adalah tulisan jadi yang sudah melewati meja redaksi.

Tabel ini merangkum bedanya.

AspekPress releaseBerita
Siapa yang menulisBisnis atau lembaga yang punya kabar, atau penulis yang mereka tunjukWartawan dan redaksi media
TujuanMenyampaikan kabar resmi dari sudut pandang pengirimMemberi tahu pembaca soal kejadian yang dinilai penting
Siapa yang memutuskan tayangPengirim hanya menawarkan, keputusan ada di redaksiRedaksi
Sumber informasiSatu pihak, yaitu pengirimBisa dari press release, wawancara, data, dan pihak lain
Gaya bahasaSebaiknya gaya berita, tapi tetap membawa kepentingan pengirimGaya media itu sendiri, mengikuti Kode Etik Jurnalistik
Soal bayarGratis kalau kamu kirim sendiri, berbayar kalau memakai jasa penulisan atau distribusiNarasumber tidak membayar wartawan agar diberitakan
Bisa diubah olehRedaksi, sebelum dimuatRedaksi, dan setelah tayang kekeliruannya bisa dikoreksi lewat Hak Koreksi

Baris "siapa yang memutuskan tayang" butuh penjelasan lebih panjang, jadi bagian berikutnya membahasnya.

Siapa yang memutuskan press release dimuat sebagai berita?

Yang memutuskan adalah redaksi. Kamu boleh menulis naskah serapi apa pun, tapi kamu tidak bisa mewajibkan media memuatnya, apalagi memuatnya kata per kata.

Dasarnya ada di Kode Etik Jurnalistik. Pasal 1 menyebut wartawan Indonesia bersikap independen. Penafsirannya menjelaskan independen berarti memberitakan peristiwa atau fakta sesuai suara hati nurani, tanpa campur tangan, paksaan, dan intervensi dari pihak lain, termasuk pemilik perusahaan pers (RMOL). Kalau pemilik media saja tidak boleh mengatur isi berita, pengirim press release juga tidak.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang ditetapkan 23 September 1999 (JDIH BPK), juga memberi pers nasional hak untuk "mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi" (Pasal 4 ayat 3, Wikisource). Pasal itu tidak menyebut press release secara khusus. Tapi press release termasuk informasi yang diperoleh redaksi, jadi wajar kalau pilihan memakai, memotong, atau melewatinya ada di redaksi.

Kenapa redaksi menyunting press release?

Redaksi menyunting karena yang terbit adalah berita media itu, bukan naskah pengirim. Wartawan wajib menguji informasi, jadi kalimat yang tidak bisa dicek biasanya dipotong.

Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik menyebut wartawan selalu menguji informasi dan tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi. Penafsirannya menyebut menguji informasi sebagai "check and recheck" tentang kebenaran informasi itu (RMOL).

Aturan resmi tidak merinci alasan penyuntingan. Dalam praktik kerja PR, hal-hal berikut biasanya membuat naskah berubah:

  • Klaim yang tidak bisa dibuktikan. Kata seperti "terbaik", "nomor satu", atau "paling inovatif" tanpa data biasanya dihapus.
  • Bahasa promosi. Ajakan membeli, kode diskon, atau daftar harga tidak cocok untuk berita.
  • Sudut berita. Redaksi memilih sisi yang paling penting buat pembacanya, yang belum tentu sama dengan sisi yang kamu tonjolkan.
  • Panjang dan gaya rumah. Tiap media punya gaya tulis sendiri, termasuk cara menulis judul dan nama jabatan.
  • Keberimbangan. Untuk kabar yang menyangkut pihak lain, redaksi bisa saja meminta tanggapan dari pihak tersebut.

Ada juga sisi baiknya. Karena redaksi independen, berita yang memuat kabarmu dibaca sebagai hasil pertimbangan media, bukan pesanan. Itu yang membedakannya dari iklan. Kalau kamu ingin pesan yang tampil persis seperti rancanganmu, jalurnya berbeda, dan sudah dibahas di Press Release vs Advertorial.

Seperti apa press release setelah menjadi berita?

Biasanya fakta intinya tetap, tapi pembuka, judul, dan kalimat promosinya berubah. Contoh berikut menunjukkan perbedaannya.

Contoh rekaan, bukan kejadian nyata.

Paragraf pembuka di press release: "Dengan penuh kebanggaan, toko roti rumahan terbaik di Malang secara resmi membuka dapur produksi kedua yang modern dan inovatif pada 3 November 2026, sebagai wujud komitmen kami menghadirkan roti berkualitas premium untuk seluruh pelanggan setia."

Paragraf pembuka setelah disunting redaksi: "Sebuah toko roti rumahan di Malang membuka dapur produksi kedua pada 3 November 2026. Pemiliknya mengatakan dapur baru itu dibangun untuk memenuhi pesanan katering kantor yang selama ini sering ditolak karena kapasitas penuh."

Kata "terbaik", "modern dan inovatif", dan "kualitas premium" hilang karena tidak ada bukti yang bisa dicek. Yang tersisa adalah siapa, apa, kapan, dan kenapa. Kalau naskahmu sejak awal ditulis seperti versi kedua, redaksi tidak perlu banyak mengubahnya. Susunannya ada di Cara Menulis Press Release yang Dilirik Redaksi.

Apakah press release dan siaran pers itu berbeda?

Tidak berbeda. Siaran pers adalah padanan bahasa Indonesia untuk press release. Keduanya merujuk ke naskah yang sama, yaitu bahan berita yang disiapkan pihak luar untuk pers, sesuai arti KBBI di atas.

Kamu juga mungkin menemukan istilah "rilis pers" atau cukup "rilis" dengan maksud yang sama. Kalau kamu baru mengenal istilah ini dan ingin tahu kapan bisnis perlu membuatnya, mulai dari Apa Itu Press Release.

Kalau berita tentang bisnismu keliru, apa yang bisa kamu lakukan?

Kamu bisa menggunakan Hak Koreksi atau Hak Jawab. Undang-Undang Pers mewajibkan pers melayani keduanya (Pasal 5 ayat 2 dan 3).

Undang-undang itu mengartikan Hak Koreksi sebagai hak setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan oleh pers. Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya (Wikisource). Jadi, kalau redaksi salah menulis angka atau nama dari press release-mu, hubungi redaksi media itu dengan data yang benar. Yang bisa dikoreksi adalah kekeliruan informasi, bukan perbedaan selera soal judul atau pilihan kata. Untuk urusan yang menyangkut sengketa, cek aturan dan pedoman Dewan Pers yang terbaru.

Tanya-jawab

Apa perbedaan press release dan artikel?

Artikel adalah sebutan umum untuk tulisan, termasuk berita, opini, dan tulisan di blog. Press release adalah naskah khusus yang dikirim ke media sebagai bahan berita. Kalau kamu memasang press release di situsmu sendiri, tulisan itu tetap rilis resmi dari bisnismu, bukan berita dari media.

Apa perbedaan press release dan news release?

Tidak ada perbedaan isi. "News release" dan "media release" adalah nama lain press release dalam bahasa Inggris. Di Wikipedia bahasa Inggris, halaman "news release" pun diarahkan ke halaman press release, yang menyebut "media release" sebagai nama lainnya.

Apa perbedaan press release dan press conference?

Press release berbentuk naskah tertulis yang dikirim ke media. Press conference atau konferensi pers adalah pertemuan langsung dengan wartawan. KBBI mengartikan jumpa pers sebagai pertemuan seorang tokoh atau pejabat resmi dengan wartawan yang diorganisasi untuk menyiarkan kebijakan atau rencananya. Keduanya sering dipakai bersamaan, misalnya press release dibagikan saat jumpa pers berlangsung.

Apakah media wajib memuat press release yang dikirim?

Media tidak wajib memuatnya. Redaksi bekerja secara independen sesuai Kode Etik Jurnalistik, jadi redaksi bebas memuat, menyunting, atau tidak memuat naskahmu. Peluangnya lebih besar kalau kabarmu baru, isinya bisa dicek, dan bahasanya bebas promosi.

Apakah boleh membayar wartawan supaya press release dimuat?

Jangan. Kode Etik Jurnalistik Pasal 6 melarang wartawan menerima suap, yaitu segala pemberian dalam bentuk uang, benda, atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi independensi. Kalau kamu ingin kepastian ruang tayang, jalurnya adalah layanan resmi media, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber mewajibkan isi berbayar diberi keterangan seperti "advertorial", "iklan", "ads", atau "sponsored".

Mau press release-mu siap disunting seminimal mungkin?

Partnermedia.id membantu menulis naskah press release dengan gaya jurnalistik dan mendistribusikannya ke media online nasional. Kamu bisa memesan naskahnya saja, atau memilih paket distribusi yang sudah termasuk penulisan naskah, bebas pilih media sesuai jumlah paket, garansi tayang, dan laporan link semua artikel yang tayang. Redaksi tetap berhak menyunting atau menolak naskah. Kalau ditolak, naskah bisa direvisi atau dialihkan ke media pengganti, dan kalau keduanya tidak memungkinkan, biaya media itu dikembalikan. Ceritakan kabarmu lewat WhatsApp, Senin–Jumat pukul 09.00–18.00.

Mau kabar bisnismu tayang di media online nasional? Partnermedia.id bantu tulis naskahnya dan kirim ke media pilihanmu.

Konsultasi lewat WhatsApp