Chat WhatsApp

Contoh Press Release Klarifikasi Isu: Cara Merespons Kabar Negatif

· Partnermedia.id

Tangan menulis di atas kertas
Foto: Tima Miroshnichenko / Pexels

Jawaban singkat

Press release klarifikasi adalah pernyataan resmi bisnis untuk meluruskan kabar yang keliru. Isinya menyebut kabar yang beredar, fakta yang benar beserta buktinya, bagian yang memang salah dan langkah perbaikannya, kutipan pihak berwenang, serta kontak. Kalau kabar keliru dimuat media, pakai juga 'hak jawab' atau 'hak koreksi' ke media itu.

Kabar negatif soal bisnis sering datang tercampur: sebagian benar, sebagian keliru. Press release klarifikasi membantu kamu meluruskan bagian yang keliru dengan fakta yang bisa dicek. Panduan ini membahas kapan klarifikasi perlu, bedanya dengan hak jawab dan hak koreksi, kerangka naskah, dan satu contoh lengkap.

Satu hal perlu jelas sejak awal: klarifikasi bukan alat untuk menutupi fakta. Kalau kabarnya benar, naskah yang jujur mengakuinya dan menjelaskan langkah perbaikan.

Apa itu press release klarifikasi?

Press release klarifikasi adalah pernyataan resmi dari bisnis atau lembaga untuk meluruskan kabar yang beredar. Naskah ini dikirim ke redaksi dan bisa juga dipasang di kanal resmi bisnismu.

Bentuknya sama dengan press release biasa: judul, paragraf pembuka, kutipan, dan kontak. Bedanya, tujuannya bukan mengumumkan kabar baru, melainkan menjawab kabar yang sudah ada. Bentuk dasarnya dibahas di Apa Itu Press Release, dan Kapan Bisnismu Perlu Membuatnya?.

Kapan bisnis perlu merilis klarifikasi?

Klarifikasi perlu kalau kabar yang beredar keliru dan berdampak nyata, misalnya membuat pelanggan cemas, pesanan dibatalkan, atau mitra bertanya-tanya. Kabar kecil yang hanya beredar di satu unggahan sering cukup dijawab langsung di kanal itu.

Sebelum menulis, jawab tiga pertanyaan ini dengan jujur:

  • Bagian mana yang keliru, dan apa buktinya? Tanpa bukti, klarifikasi cuma berisi bantahan.
  • Bagian mana yang benar? Kalau ada, akui di naskah. Pengakuan itu membuat bantahanmu di bagian lain lebih masuk akal.
  • Apakah ada sengketa hukum? Kalau kabar itu sudah menyangkut tuduhan pidana, gugatan, atau laporan resmi, konsultasikan naskah ke penasihat hukum sebelum dirilis.

Jangan merilis klarifikasi hanya untuk membantah kabar yang ternyata benar. Kalau belakangan publik tahu kabar itu benar, kepercayaan pada bisnismu justru turun lebih jauh.

Apa beda klarifikasi, hak jawab, dan hak koreksi?

Press release klarifikasi ditujukan ke publik dan media secara umum. Hak jawab dan hak koreksi diajukan ke media tertentu yang sudah memuat berita tentangmu.

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang disahkan 23 September 1999 dan masih berstatus berlaku (JDIH BPK), mengatur dua hak ini. Pasal 1 angka 11 mengartikan hak jawab sebagai hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Pasal 1 angka 12 mengartikan hak koreksi sebagai hak setiap orang untuk mengoreksi atau memberitahukan kekeliruan informasi yang diberitakan pers. Pasal 5 ayat (2) dan (3) menegaskan pers wajib melayani keduanya (Wikisource).

Kode Etik Jurnalistik juga mengaturnya. Pasal 11 meminta wartawan melayani hak jawab dan hak koreksi secara proporsional, artinya setara dengan bagian berita yang perlu diperbaiki (RMOL).

JalurDitujukan keKapan dipakai
Press release klarifikasiPublik dan banyak mediaKabar keliru beredar luas, misalnya di media sosial atau grup percakapan
Hak jawabMedia yang memuat beritaBerita memuat fakta yang merugikan nama baikmu dan kamu ingin menanggapi
Hak koreksiMedia yang memuat beritaBerita memuat informasi yang keliru, misalnya angka, nama, atau tanggal

Jadi, kalau kabar keliru itu muncul di sebuah berita, ajukan hak jawab atau hak koreksi ke media tersebut. Press release klarifikasi bisa berjalan bersamaan untuk menjangkau pembaca yang lebih luas.

Bagaimana cara mengajukan hak jawab ke media?

Ajukan langsung ke media yang memuat berita, secara tertulis, dengan tembusan ke Dewan Pers. Pedoman Hak Jawab dari Dewan Pers yang bertanggal 29 Oktober 2008 juga menyebut pelayanan hak jawab tidak dikenakan biaya (LPDS).

Sertakan bagian berita yang kamu anggap merugikan dan data pendukungnya. Media boleh menolak, antara lain kalau tanggapanmu lebih panjang dari berita yang dipersoalkan atau memuat fakta yang tidak terkait. Hak jawab juga tidak berlaku lagi kalau tidak diajukan dalam dua bulan sejak berita dipublikasikan, kecuali ada kesepakatan para pihak.

Untuk media online, Pedoman Media Siber mewajibkan ralat, koreksi, atau hak jawab ditautkan pada berita yang bersangkutan, lengkap dengan waktu pemuatannya (CNN Indonesia). Kalau media tidak menanggapi, Pasal 15 ayat (2) huruf d UU Pers memberi Dewan Pers fungsi mengupayakan penyelesaian pengaduan masyarakat atas pemberitaan pers.

Apa saja isi press release klarifikasi?

Intinya: kabar yang beredar, fakta yang benar, pengakuan atas bagian yang salah, kutipan pihak berwenang, dan kontak. Susunan lengkapnya seperti ini:

  • Judul. Langsung sebut apa yang benar, bukan sekadar "Klarifikasi". Contoh: "Dapur Rinjani Pastikan Pesanan Tetap Dilayani Selama Pindah Dapur".
  • Paragraf pembuka. Siapa yang menyatakan, kabar apa yang diluruskan, dan fakta utamanya dalam satu atau dua kalimat.
  • Fakta dan bukti. Data yang bisa dicek: tanggal, lokasi, dokumen, atau pihak lain yang bisa dikonfirmasi.
  • Bagian yang memang salah. Kalau ada keterlambatan, kekeliruan, atau keluhan yang benar, sebut terus terang beserta langkah perbaikannya.
  • Kutipan. Dari pemilik atau pimpinan yang berwenang, dengan nada tenang dan tanpa menyerang pihak lain.
  • Langkah untuk pihak terdampak. Ke mana pelanggan bisa bertanya atau meminta pengembalian dana.
  • Kontak media. Nama dan nomor yang bisa dihubungi redaksi.

Susunan naskah secara umum ada di Cara Menulis Press Release yang Dilirik Redaksi.

Seperti apa contoh press release klarifikasi?

Di bawah ini contoh naskah utuh. Contoh ini rekaan untuk latihan. Nama usaha, orang, tempat, dan angka tidak merujuk pada pihak nyata.

Dapur Rinjani Pastikan Pesanan Tetap Dilayani Selama Pindah Dapur

YOGYAKARTA, 20 Oktober 2026 – Usaha katering Dapur Rinjani menyatakan tidak tutup dan tetap melayani pesanan, menanggapi kabar di media sosial sejak 17 Oktober 2026 yang menyebut usaha itu berhenti beroperasi.

Sejak 14 Oktober 2026, Dapur Rinjani memindahkan dapur produksinya dari Jalan Kenanga ke Jalan Melati, masih di Kota Yogyakarta. Selama pemindahan, outlet lama ditutup sehingga sebagian pelanggan mengira usaha tersebut berhenti.

Dapur Rinjani mengakui ada 12 pesanan yang terlambat dikirim satu sampai dua hari selama masa pindah. Seluruh pelanggan terdampak sudah dihubungi, dan pelanggan yang meminta pengembalian dana telah menerimanya per 19 Oktober 2026.

"Kami salah karena tidak mengumumkan pemindahan ini lebih awal. Itu membuat pelanggan bingung, dan kami minta maaf. Dapur baru sudah beroperasi penuh sejak 18 Oktober," kata Laras Wening, pemilik Dapur Rinjani.

Pelanggan yang memiliki pesanan aktif atau ingin memastikan jadwal pengiriman dapat menghubungi layanan pelanggan Dapur Rinjani di nomor resmi yang tercantum di akun media sosialnya.

Kontak media: Laras Wening, pemilik Dapur Rinjani, 0812-0000-0000

Coba perhatikan susunan naskah di atas. Bantahan muncul di kalimat pertama, buktinya berupa tanggal dan alamat, dan kesalahan yang memang terjadi diakui di paragraf ketiga lengkap dengan angkanya.

Perhatikan juga yang tidak ada di sana. Tidak ada kata "fitnah" atau "hoaks", tidak ada tuduhan ke pesaing atau pengunggah, dan tidak ada diskon yang diselipkan. Tuduhan bisa memicu masalah hukum baru, sedangkan promosi di naskah klarifikasi terbaca seperti mengalihkan isu.

Tanya-jawab

Apakah press release klarifikasi pasti dimuat media?

Tidak ada jaminan dimuat. Redaksi tetap memutuskan apakah klarifikasimu layak diberitakan, disunting dulu, atau tidak dimuat. Kalau kabar keliru itu sudah dimuat di sebuah berita, jalur yang wajib dilayani media adalah hak jawab atau hak koreksi.

Berapa lama batas waktu mengajukan hak jawab?

Menurut Pedoman Hak Jawab Dewan Pers, hak jawab tidak berlaku lagi kalau tidak diajukan dalam dua bulan sejak berita dipublikasikan, kecuali ada kesepakatan para pihak. Jadi, sebaiknya ajukan secepat mungkin setelah kamu menemukan beritanya.

Siapa yang sebaiknya dikutip dalam press release klarifikasi?

Kutip pemilik atau pimpinan yang berwenang mengambil keputusan, bukan staf yang tidak bisa menjawab pertanyaan lanjutan. Pastikan orang itu setuju dengan kutipannya dan siap dihubungi redaksi.

Kapan perlu melibatkan penasihat hukum?

Libatkan penasihat hukum kalau kabar itu sudah menyangkut tuduhan pidana, gugatan, laporan ke aparat, atau ancaman somasi. Dalam situasi seperti itu, satu kalimat yang keliru di naskah bisa memengaruhi posisimu dalam sengketa.

Butuh bantuan menyusun naskah klarifikasi?

Partnermedia.id bisa membantu menulis naskah klarifikasi dengan gaya jurnalistik, lewat paket Naskah Saja seharga Rp150 rb yang selesai dalam 1–2 hari kerja, atau sekaligus mendistribusikannya ke media online nasional lewat paket distribusi dengan laporan link semua artikel yang tayang. Naskah umumnya tayang 1×24 jam setelah disetujui, tapi itu perkiraan, bukan janji, dan redaksi tetap berhak menyunting atau menolak. Kalau ada sengketa hukum, pastikan naskahnya sudah dicek penasihat hukummu dulu. Ceritakan situasimu lewat WhatsApp, Senin–Jumat pukul 09.00–18.00.

Mau kabar bisnismu tayang di media online nasional? Partnermedia.id bantu tulis naskahnya dan kirim ke media pilihanmu.

Konsultasi lewat WhatsApp